Mengapa Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?



KOMNAS LKPI - Seperti Apa Isi UUPK ? Isi dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemudian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya.


Definisi Konsumen dalam UUPK


Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


Definsi Pelaku Usaha dalam UUPK


Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ?sasaran? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.



Definisi Barang dalam UUPK


Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.



Definisi Jasa dalam UUPK


Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:
  1. Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll;
  2. Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan;
  3. Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll;
  4. Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll. Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan
  • badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.


Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)


LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.


Melakukan Advokasi - Advokasi dan Pengertian Advokasi

Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).



Syarat-Syarat Advokasi


Sebelum melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis sosial (ansos) dengan menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath) secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih langkah – langkah dan bentuk advokasi kita. Advokasi harus didasari pada: 1) Alasan yang Jelas; 2) Perumusan masalah secara benar; 3) Tuntutan yang rasional dan objektif; 4) Sasaran dan metode yang tepat;


Langkah – langkah Advokasi
Langkah-langlah advokasi adalah:
  1. Kenali sistem pengambilan kebijakan;
  2. Kenali sistem kemasyarakatan;
  3. Membentuk lingkar inti (allies);
  4. Mengkonsolidasikan Kekuatan internal;
  5. Memilih isu strategis;
  6. Merancang sasaran dan strategi;
  7. Mengolah data dan mengemas informasi;
  8. Menggalang sekutu dan pendukung;
  9. Mengajukan rancangan tanding;
  10. Mempengaruhi pembuat kebijakan;
  11. Membentuk pendapat umum;
  12. Membangun Basis Gerakan;
  13. Memantau dan mengevaluasi setiap langkah advokasi

Kaidah Advokasi

Beberapa kaidah dalam melakukan kerja-kerja advokasi: 1) Jangan mau ditakut-takuti dan menakut-nakuti; 2) Mulai dengan berbaik sangka; 3) Gagaskan kemenangan – kemenangan kecil; 4) Tetap pada inti soal dan Kerjakan apa yang telah direncanakan; 5) Bersedialah bermufakat; 6) Bersikap kreatif dan tetaplah kreatif.


Hukum di Indonesia - Apa itu Hukum ? dan Asal - Usul Istilah Hukum


Istilah "hukum" berasal dari bahasa Arab hukmun yang artinya "menetapkan". Di dunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah peraturan perundang-undangan (lege, droit, wet). Jadi, hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel, beleid regel). Sedangkan hukum-hukum kerajaan dinamai dengan Kitab Raja. Untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.



Pengertian Hukum


Oleh karena penggunaan sudut pandang atau faham/aliran berfikir yang berbeda-beda, maka definisi tentang hukum pun berbeda-beda pula. Ada empat aliran berpikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum:
  1. Aliran Hukum Alam atau Hukum Kodrat, berpendapat bahwa hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya Hukum Positif berasal. Hukum Kodrat berasal dari perintah Tuhan;
  2. Aliran Positivisme Hukum, berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, yakni Hukum Positif;
  3. Aliran Sejarah Hukum atau Hukum Historis, berpendapat bahwa hukum adalah aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, artinya hukum merupakan jiwa bangsa;
  4. Aliran Sosiologi Hukum, berpendapat bahwa aturan hukum juga berasal dari institusi agama atau pun institusi masyarakat.

Bentuk atau Pembadanan Hukum


Pembadanan hukum adalah cara norma hukum menampakkan wujud dirinya. Ada dua cara hukum menampakkan dirinya, yakni tertulis (misal: peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan Hukum adat yang dituliskan), kemudian tidak tertulis (misal: simbol, lambang, atau gerakan yang masih bisa ditangkap dengan panca indera, tradisi).



Norma Hukum dan Norma-Norma Sosial Lainnya


Norma hukum adalah satu di antara empat norma sosial yang ada, yaitu norma kepercayaan atau keagamaan, norma kesusilaan dan norma sopan santun/kebiasaan. Selain berisi kewajiban, norma hukum juga berisi hak. Norma hukum dapat dibedakan dengan norma-norma sosial yang lain namun tidak dapat dipisahkan karena di antara mereka terdapat sejumlah titik temu.



Sistem Hukum


Dua cara yang selama ini digunakan untuk mengartikan istilah sistem hukum. Pertama, yang mengartikan sistem hukum sebagai kesatuan dari komponen atau unsur (sub-sistem) sebagai berikut: hukum materiil?hukum formil dan hukum perdata?hukum publik. Termasuk di dalam pandangan ini adalah yang melihat sistem hukum sebagai kesatuan antar berbagai peraturan perundang-undangan, atau kesatuan antar peraturan perundang-undangan dengan asas-asas hukum. Kedua, yang mengartikan sistem hukum sebagai kesatuan dari komponen: struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.



Hukum di Indonesia - Bagaimana Hukum Dibuat dan Dilaksanakan? dan Cara Hukum Beroperasi


Hukum bekerja dan beroperasi melalui kegiatan pelaksanaan, penegakan atau penerapan, namun kenyataannya aturan-aturan hukum acapkali tidak berjalan seperti yang dituliskan. Hal ini disebabkan berbedanya interpretasi dan kepentingan aparat pelaksana hukum, selain itu aturan hukumnya pun mengalami penyimpangan.


Memahami Sistem Hukum Indonesia - Sistem Hukum Indonesia

dua macam sumber hukum: 1) Formal, ialah seluruh hukum undang-undang; 2) Materiil, ialah kaidah-kaidah yang sekalipun qua materi, boleh disebut hukum, tetapi secara formal tidak boleh disebut hukum.



Hukum Perdata


Hukum perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum perdata Indonesia diwarnai tiga sumber hukum yaitu:
  1. Hukum Adat;
  2. Hukum Islam;
  3. Hukum Perdata Barat. Pengaturan tentang hukum perdata Barat di Indonesia terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer).

Buku KUHPer terbagi atas empat bagian:
  1. Buku I tentang Orang;
  2. Buku II tentang Benda;
  3. Buku III tentang Perikatan;
  4. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa.

Aturan dalam KUHPer banyak yang sudah dicabut dan banyak yang sudah digantikan dengan aturan lain. Di samping aturan yang ada dalam KUHPer, di bidang hukum perdata terdapat aturan yang khusus tentang tanah, yaitu UU No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria, kemudian juga terdapat UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan.


Hukum Pidana

Hukum pidana adalah ranah di mana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga negara yang lain. Hukum pidana Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Dua macam pidana yang dianut oleh KUHP: Pelanggaran (misal: misalnya orang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm) dan Kejahatan (misal: membunuh dan mencuri).



Hukum Tata Negara


Hukum Tata Negara bertujuan untuk mengatur organisasi dan hubungan antar lembaga-lembaga negara dengan berdasar konstitusi yaitu UUD 1945. Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara lain:
  1. MPR;
  2. DPR;
  3. DPD;
  4. Lembaga Kepresidenan;
  5. Mahkamah Agung;
  6. Mahkamah Konstitusi;
  7. Komisi Yudisial;
  8. Bank Indonesia;
  9. DPRD;
  10. Pemerintah Daerah.

Jaminan Atas Hak Bantuan Hukum (Legal Aid)

Perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) adalah hak asasi manusia, ia harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment) agar tak dilanggar karena berbagai alasan seperti struktur sosial, dan status ekonomi. Hak bantuan hukum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hukum internasional dan nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal.


Bantuan Hukum Dalam Standard Hukum Internasional


Instrumen internasional yang menjamin hak atas bantuan hukum, yaitu:
  1. Pasal 7 DUHAM menjamin persamaan kedudukan di muka hukum;
  2. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan;
  3. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu :
  • kepentingan-kepentingan keadilan; dan
  • Tidak mampu membayar Advokat. Hak ini termasuk jenis non-derogable rights (tak dapat dikurangi).


Bantuan Hukum Adalah Hak Konstitusional

Hak atas bantuan hukum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu:
  1. Pasal 27 Ayat (1) menjamin setiap warga negara adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan;
  2. Pasal 28 D (1) menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  3. Pasal 28 I (1) menjamin hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak bantuan hukum diatur pelaksanaannya dalam Pasal 17, 18, 19 dan 34 UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 14/1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dengan perubahannya dalam UU No. 35/1999, khususnya Pasal 35 yang menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.



Bantuan Hukum Dalam Standard Hukum Internasional

Instrumen internasional yang menjamin hak atas bantuan hukum, yaitu:
  1. Pasal 7 DUHAM menjamin persamaan kedudukan di muka hukum;
  2. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa semua orang berhak untuk perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan apapun termasuk status kekayaan;
  3. Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait bantuan hukum yaitu :
  • kepentingan-kepentingan keadilan; dan
  • Tidak mampu membayar Advokat. Hak ini termasuk jenis non-derogable rights (tak dapat dikurangi).


Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan


Dalam sistem peradilan Indonesia, hak atas bantuan hukum diatur oleh pasal 54 KUHAP guna kepentingan pembelaan diri, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan dalam setiap waktu yang diperlukan. 

Ditegaskan kemudian dalam pasal 56 KUHAP, bantuan hukum menjadi KEWAJIBAN khususnya terhadap tindak pidana tertentu:
  1. Diancam dengan pidana mati, hukuman lima belas tahun lebih;
  2. Tersangka atau Terdakwa tidak mampu menyediakan sendiri atau ancaman hukuman pidana yang bersangkutan atau didakwakan lima tahun atau lebih.
Hak mendapat bantuan hukum dijumpai pula dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro deo) juga menjadi kewajiban advokat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 7(h) Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)


Biaya Perkara


Seseorang yang tidak mampu/miskin maka dengan sendirinya dapat dibebaskan dari biaya-biaya pengadilan dengan melaksanakan prosedur prodeo:
  1. Mengajukan permohonan ketika melakukan pendaftaran;
  2. Membawa bukti-bukti tidak mampu, yaitu Surat Keterangan Miskin dari Kelurahan yang dikuatkan oleh Kecamatan, jika ada kartu Keluarga Miskin (GAKIN) atau Asuransi Kesehatan Miskin (ASKESKIN);
  3. Hakim akan menentukan dapatkah anda bersidang prodeo.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak