Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, Apa bedanya ?


KOMNAS LKPI - Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.

Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri.

Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah :


1. Sumber;

Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :
  1. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
  2. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
  3. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,
Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata :

"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang".

Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Ada Dua kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari Dua kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau bertindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil liability).


2. Timbulnya Hak Menuntut.

Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :

“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur.”

Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).


3. Tuntutan Ganti Rugi (compensation, indemnification)

Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata, “Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.

Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).

Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.

Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).

Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi, seperti Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.

Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.



NM. WAHYU KUNCORO, SH


3 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Pak saya Mau tanya
    Jika saya sebagai debitur Dari sebuah leasing...saat tt surat pembiayaan konsumen saya TDK Baca secara detil..krn dipengaruhi teman,,mobil oleh suami disewakan ke sebuah koperasi dg perjanjian 1 thn,,krn pembayaran sewa TDK lancar kmi ingin tarik Mobil tsb,,tp ternyata Mobil tsb TDK Ada dikoperasi..kami melaporkan kejadian ini ke polres setempat...krn Mobil juga bilang ,,saya TDk mampu pagi byr angsuran ke leasing,,sampe ahirnya bbrp debt collector dtg..saya hanya sanggup byr 1x angs pdhl sudah nunggak 6 bln..total saya byr 11 x angs..setahun berlalu debt colec memaksa saya dtg ke leasing..disana Sy diminta bikin surat pernyataan tdk sanggup byr angs..seminggu kmd Sy dpt panggilan dr polda,,ternyata leasing melaporkan saya d suami dg tuduhan penggelapan..bagaiman kasus saya ini..apkh saya/suami bisa dipenjara??kami sdh memenuhi panggilan polisi utk bap,,surat perjanjian kontrak saya dgn koperasi disita sbg bb...saya tdk tahu persis dgn hukum..sementara dulu waktu mengajukan kredit,,pihak leasinng jg tdk mensurvey kerumah..apk kasus ini perdata atau pidana..jaminan fidusia nya jg tdk didaftarkan di lembaga yg berwenang..bgm kepastian hukumnya..
    Saya tdk mampu utk menyewa pengacara..tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. kan ada laporan kehilangan kendaraan di polres bu..
      kalau tidak salah, barang hilang termasuk pembatalan perjanjian..
      dan dengan pihak koperasi juga bukan pengalian kepemilikan namun cuma usaha sewa,,.artinya bukan penggelapan barang finance apalagi finance gak daftarkan fidusia..

      kalo menurut saya dibiarin aja laporannya bu.. :D
      karena unsur penggelapannya gak ada tuh..

      Hapus
  2. Pak saya mau tanya...
    Bulan agustus tgl 28 kemarin saya jual mobil ke teman. Ternyata sama teman saya dikredit. Setelah pembayaran dp sisa uang akan dilunasi tgl 18 sept,saya dan teman saya membuat perjanjian di notaris yg isinya bila tgl 18 sept sisa uang pelunasan mobil yg senilai xx tidak dibayarkan maka uang dp akan hangus dan unit beserta kelengkapannya harus dikembalikan ke saya. Dan bila sampai tgl 25 sept uang jg tidak dibayar2kan jg maka teman saya bersedia dipidanakan. Tgl 18 sept saya tagih katanya blm ada uang, saya kasih waktu sampai tgl 21 dan sampai tgl 27 sekarang saya bolak balik nagih blm jg dibayar. Setelah saya selidiki ternyata mobil sdh dijual ke org dan dia ada tanda bukti jual belinya. Yg mau saya tanyakan klo teman saya ini saya laporkan ke pihak berwajib, apakah isi perjanjian yg sdh dibuat akan hangus? Bagaimana kiranya jalan kluar yg terbaik. Yg tidak merugikan kami. Tks

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak