Dalam KUHP Pasal 317 disebutkan :
- Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Masyarakat yang tidak tahu tentang pasal ini, biasanya sangat arogan membuat laporan polisi untuk mengadukan saudaranya dengan dalih contoh pasal 310 dan 311 yaitu pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka tidak tahu jika hal itu tidak bisa dibuktikan maka akan termakan dengan KUHP 317 di atas.
Pasal 310
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau di tempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
- apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
- apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
- Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
- Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
- Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
- Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
- Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
- Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
- Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
- Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
- Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Tags
Tips & Ilmu Hukum
Penghinaan terhadap 3 Presiden RI di Forum Kaskus.com
BalasHapusId penghina:
http://www.kaskus.co.id/profile/7095857
Link berita:
http://www.kaskus.co.id/thread/53fa4ee260e24b7e418b457d/kenapa-indonesia-hobby-punya-presiden-gobloktolol-n-cacat/
Isi berita:
kenapa indonesia hobby punya presiden goblok,tolol n cacat
Yesterday 03:45
ini daftar presiden2 indonesia yang jadi lawakan dunia :
1 gus pur/si buta dari gua hantu (stroke,partkinson,n buta lagi)
ente ga kasihan apa orang sakit lo paksain jadi presiden..,beliau mestinya istirahat di rumah gan..
2 megawangi/miss depresi (kerjaanya ngomel,curhat,jual ini jual itu,plus suka mewek)
nih pasien dokter psikiater kok masih aja di tarik ke dunia pencapresan terlalu nih rakyat indonesia hihihihi...
3 j0k0nt0l/mr lebay (rada epilepsi,mencla-mencle,suka caper,terlalu banyak berfantasi/ga realistis,bahasa inggris blepotan)
tukang gali selokan lo ajak nyapes...,haduh..,indonesia bisa bau bangke di mata dunia nih..)
ya itulah kriteria paporit para koruptor n garong2 negara biar mereka aman aja melakukan aksinnya...
Mohon bisa segera ditindak lanjuti untuk pembelajaran rakyat.
Terima kasih
Penghinaan terhadap 3 Presiden RI di Forum Kaskus.com
BalasHapusId penghina:
http://www.kaskus.co.id/profile/7095857
Link berita:
http://www.kaskus.co.id/thread/53fa4ee260e24b7e418b457d/kenapa-indonesia-hobby-punya-
presiden-gobloktolol-n-cacat/
JAGA2 kalo postingnya dihapus, ini link yg quote posting nya:
http://www.kaskus.co.id/post/53fa558fbfcb17fd7c8b45ea#post53fa558fbfcb17fd7c8b45ea
http://www.kaskus.co.id/post/53fb6a8ec0cb17d6728b456f#post53fb6a8ec0cb17d6728b456f
http://www.kaskus.co.id/post/53fa67ced44f9f632e8b45ea#post53fa67ced44f9f632e8b45ea
P Jokowi, LAPOR !
BalasHapusJiwa Pelayanan Publik di Indonesia sudah mati, karena tidak memiliki hati nurani.
Saya telah mengirim pengaduan ke Instansi dan Lembaga terkait sejak 17 Agustus 2015 dan sampai sekarang belum selesai, pengaduan saya tulis panjang lebar namun penyidik Polres Jember mengabaikannya dan menganggap tidak terjadi apa apa, dan sebagai pelapor yg semestinya dilindungi, diayomi dan dilayani malah diancam, ironis.
Detil pengaduan mohon diperiksa pada http://sudirman64.blogspot.co.id/
INDONESIA DARURAT PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Demikian, terima kasih.
Jember, 4 April 2017
Salam Revolusi Mental,
Sudirman
Jl. Thamrin muka ktr desa Ajung Kalisat Jember JATIM
HP : 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Nomor hp bapak prim yang aktif 0823-5240-6469
HapusKalau penghinaan/pelecehan/pencemaran nama baik di lakukan di belakang kita ,seperti menghina ortu dan berbicara kepada tetangga berkata kotorr menyebutkan nama ortu dgn sebutan kotor , apakah itu bisa dilaporkan ke polisi??
BalasHapusKalo pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto hot di sosmed apakah bisa di laporkan ?
BalasHapusContoh: menggunakan akun palsu dan memposting fto syur orang lain
Saya sudah di tuduh dengan fitnah yg sangat kejih oleh akun Abal".bisakah saya melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.saya ada buktinya
BalasHapushttp://komnaslkpipusat.blogspot.com/2013/06/awas-jangan-terburu-nafsu-membuat.html?m=0
BalasHapus