Bicara Proses Hukum dan Celah Hukum



Bicara proses hukum, pasti tidak sedikit diantara kita yang beranggapan bahwa terkait masalah hukum adalah hal yang melelahkan. Terlebih bagi kalangan masyarakat awam, berurusan dengan penegak hukum/terkait masalah hukum merupakan momok yang begitu mengerikan dan menguras tenaga, fikiran waktu, tak jarang pula menguras uang. Mau tidak mau hal ini memang harus di akui oleh kita semua, bahwa mulai dari tahapan Penyidikan, Penuntutan, Peradilan hingga Pemidanaan sangat berpotensi terjadinya kesewenang-wenangan yang merugikan orang atau badan hukum sebagai subyek hukum.


Kenapa demikian, ini tak lain disebabkan banyaknya celah  hukum yang dapat setiap waktu dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum. Dan itu akibat tidak sempurnnya hukum formil yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alhasil penyidik yang moral serta integritas pengabdiannya pada Negara lemah, cenderung mudah untuk berperilaku subyektif bahkan sewenang-wenang dan akibatnya tujuan dan cita-cita supremasi hukum menjadi bias dan mencederai RASA KEADILAN MASYARAKAT pada semua tingkatan.

Salah satu Contoh kasus, sebagaimana dirilis pada media lokal Banten, kamis 24 Maret 2011 yang pada lingkungan Polres Merto Tangerang, tidak menutup kemungkinan pula terjadi pada wilayah hukum lain di Negeri ini. Diduga Lima personil kepolisian terperiksa AKP BDW, Bripka SPN, Brigadir AP, Briptu HJ dan Briptu PR yang pada sidang kode etik terungkap telah menerima suap Rp. 70 Juta dari keluarga tersangka bernama Us dan empat tersangka lainnya dalam kasus NARKOBA. Sebagai imbalannya para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya dilepaskan sebelum menjalani pemeriksaan dan penahanan 2x24 jam.

Memang setelah menjalani tes urine mereka positif menggunakan sabu-sabu, namun secara prinsip saat penangkapan, pada diri tersangka tidak terdapat alat bukti alias bukan tertangkap tangan, melainkan polisi hanya menemukan bong (semacam alat penghisap). Aneh bin ajaib, pada sidang kode etik, terperiksa mengaku uang hasil suap itu justru dipergunakan sebagai biaya operasional internal kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polres Metro Tangerang. ini Sungguh memalukan dan menambah coreng-moreng wajah Kepolisian di negeri ini.

Itulah contoh fenomena pucuk gunung es yang terlihat yang sebenarnya terjadi selama ini, akibatnya kini terlalu bijak jika hal seperti ini masih kita sebut perilaku oknum. Penulis tidak sependapat akan hal itu. Sebab ketika perbuatan itu terjadi berulangkali dan terjadi pada hampir semua wilayah hukum kepolisian NKRI, apakah masih pantas dikatakan itu perbuatan oknum ?!! Tentu tidak, dan itu MUSTAHIL.

Secara jujur harus dikatakan ini sudah melembaga dan sangat merusak tatanan. Bicara celah hukum diawal telah disinggung, pada KUHAP kita memang terdapat beberapa pasal yang berhubungan pada tahapan Penyidikan/Penuntutan yang mana menjadi tugas dua institusi POLRI dan Kejaksanan. Yang mana didalamnya terdapat kerancuan bahkan cenderung membingungkan dalam tafsirannya, dan penulis menduga bahwa disinilah para penyidik berperilaku buruk itu bergerak dan senantiasa menjadikan HUKUM SEBAGAI ALAT KEJAHATAN.

          1. Mengenai masalah penangkapan dalam Pasal 17 KUHAP.

Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup dimaksud adalah untuk menduga berdasarkan pada pasal 1 butir 14, pasal ini mengisyaratkan agar tidak terjadinya penangkapan yang bersifat sewenang-wenang, tetapi hanya dituju pada yang betul-betul melakukan tindak pidana. 

Permasalahannya adalah sampai pada hari ini Undang-undang tidak memberikan pengertian atau definisi jelas mengenai bentuk rupa serta batasan penafsiran Bukti Permulaan dan Diduga Keras, kita ketahui rangkaian kata tersebut masih suatu perkiraan yang bersifat interpretative atau ruang abstrak dari pemikiran yang kapan saja dapat dipengaruhi oleh subyektifitas penyidik dalam keadaan tertentu, akibatnya dapat merugikan orang yang didudukkan sebagai tersangka, perilaku sewenang-wenang penyidik dapat menjelma lewat pasal ini. 

Dengan wewenang yang begitu luas diberikan Undang-undang maka sering kali kemudian terjadi fenomena ASAL PANGGIL, ASAL TANGKAP, ASAL TAHAN, ASAL GLEDAH dan ASAL-ASALAN, demi kepentingan tertentu diluar misi penegakan hukum. Meskipun sebaliknya pula penyidik juga akan mendapatkan konsekwensi ketika Si Tersangka melakukan upaya Praperadilan.

Tapi yang jelas tahapan abu-abu ini sering dipakai sebagai celah bagi oknum Penyidik untuk sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. Singkat kata. Ini sudah jadi rahasia public “TANGKAP TERLEBIH DAHULU, SOAL TERBUKTI ATAU TIDAK URUSAN BELAKANGAN. Sebagaimana contuh kasus diatas.

          2. Mengenai rangkaian kalimat yang tertuang pada pasal 114 KUHAP.

Rangkaian kalimat yang termaktub pada pasal 114 KUHAP tidak memberikan penjelasan konkrit terhadap materinya sendiri, tafsirnya terbatas berpotensi terhadap adanya celah kesimpulan yang cenderung keliru. Lebih lengkap sebagai berikut: Pasal 114 "Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 56".

Dapat ditafsirkan bahwa dalam pasal ini, dalam rangka menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), maka sejak tahapan penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa Si Tersangka berhak didampingi penasihat hukum/advokat pada pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pada pasal itu, dapat ditafsirkan seakan-akan, penyidik hanya berkewajiban menjelaskan bahwa tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan Tahap Pengadilan saja. Seperti tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menjelaskan pula bahwa yang bersangkutan atau tersangka pada pemeriksaan tahap penyidikan juga berhak untuk didamping seorang penasihat hukum/advokat. Ini juga berpotensi terjadi diskriminasi, sebab tersangka yang kurang mengerti akan haknya, maka sangat dimungkinkan terjadi, pengabaian hak tersangka oleh karena posisi yang secara psikologis tidak seimbang antara penyidik dan tersangka. Seharusnya pada tahapan ini pun tersangka harus dijelaskan mengenai haknya. Penulis berpendapat pasal ini kurang sinkron dengan uraian pasal itu sendiri, dengan demikian perlu ditafsirkan secara sistematis terhadap pasal yang mengatur tentang Tersangka dan terdakwa pasal 54,56,59,69,dan 71 KUHAP.

          3. Kurang jelas dan terdapat kejanggalan dalam memaknai Pasal 62 ayat 3 KUHAP.

Bahwa dalam KUHAP diatur mengenai hak seorang tersangka dalam hal komunikasi lewat surat dengan penasihat hukum/advokatnya ataupun keluarganya pada saat tersangka membutuhkannya. Pada prinsipnya hubungan surat menyurat tidak diperiksa, namun yang kurang jelas dan terkesan janggal dalam hal ini adalah, bahwa dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau sepadan dengan kata diperiksa oleh penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pejabat Rutan, hal ini diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa kemudian selanjutnya kurang dapat dimengerti tentang surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi telah ditilik.

Coba kita teliti, bahwa apabila surat tersebut telah ditilik atau diperiksa ternyata tidak ditemukan tanda-tanda bahwa surat tersebut berhubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan pada tersangka mengapa surat itu tidak diteruskan pada tersangka. Demikian pula sebaliknya, bila surat itu ternyata ditemukan tanda penyalahgunaan kenapa justru dikembalikan pada pengirimnya?

Mengapa KUHAP tidak serta merta menentukan saja surat tersebut dapat disita sebagai alat bukti. Atau jika memang kita ditafsirkan secara sistematis, berkaitan dengan pasal sebelumnya pada ayat (2), pada kalimat jika terdapat cukup bukti bahwa surat disalahgunakan, sebagaimana pada ayat (3), surat itu diperiksa ternyata benar telah disalahgunakan, maka dapat juga ditafsirkan bahwa tersangka atau terdakwa tidak perlu tau isi surat itu, maka demikian surat tersebut dikirimkan kembali pada pengirimnya. Pasal ini menjadi multi tafsir, dan tidak seirama dengan asas hukum yang kita ketahui Asas legalitas dan kepastian hukum.


Itulah beberapa kejanggalan dan persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini, pada era ini, dalam keadaan tertentu menjadi dilema yang akan mengancam terjadinya pemerkosaan terhadap hak masyarakat dalam menjalani tahapan proses hukum dinegeri ini. Namun semuanya bergantung pada moralitas dan integritas serta pendalaman sekaligus penjiwaan para penegak hukum akan fungsi PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT. Pertanyaannya sadarkah mereka akan hal itu?? HANYA DIA DAN TUHANNYA YANG TAU. Tapi percayalah bahwa setiap apa yang dilakukan didunia akan dimintai pertanggung jawaban kelak. Bahkan pemimpin yang membiarkan peraturan/Undang-undang yang mengakibatkan terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan pada rakyatnya/ummat pun takkan luput dari beban pertanggungjawaban.(**)


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak