KOMNAS LKPI bekerjasama dengan Disperindag Brebes guna melindungi hak-hak Konsumen yang dilanggar oleh Pelaku Usaha yang dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan aturan dan merugikan Konsumen. Berawal dari datangnya konsumen bernama TAFRUDIN seorang warga Siasem Brebes mengadu ke Kantor KOMNAS LKPI terkait permasalahan Kredit dengan PT Bank Danamon Unit Pasar
Sitanggal Kabupaten Brebes Jawa-Tengah. Tafrudin mengadukan permasalahannya pada KOMNAS LKPI mengenai Sepeda Motor miliknya yaitu Honda Scoopy yang telah diminta oleh karyawan Bank Danamon tersebut dengan dalih untuk menutup kekurangan angsuran, padahal menurut Tafrudin angsurannya baru menunggak kurang dari tiga bulan, seharusnya Bank Danamon terlebih dahulu memberikan pembinaan terhadap nasabahnya yang mengalami hambatan dalam mengangsur, dikarenakan nasabah adalah partner bisnis bagi Bank. Tapi sayangnya Bank Danamon tidak mau tahu dengan kondisi ekonomi si nasabah.
Sitanggal Kabupaten Brebes Jawa-Tengah. Tafrudin mengadukan permasalahannya pada KOMNAS LKPI mengenai Sepeda Motor miliknya yaitu Honda Scoopy yang telah diminta oleh karyawan Bank Danamon tersebut dengan dalih untuk menutup kekurangan angsuran, padahal menurut Tafrudin angsurannya baru menunggak kurang dari tiga bulan, seharusnya Bank Danamon terlebih dahulu memberikan pembinaan terhadap nasabahnya yang mengalami hambatan dalam mengangsur, dikarenakan nasabah adalah partner bisnis bagi Bank. Tapi sayangnya Bank Danamon tidak mau tahu dengan kondisi ekonomi si nasabah.
Akibat Motor nasabah diminta karyawan Bank Danamon, mengakibatkan nasabah
mengalami kesulitan dalam menjalankan aktifitas usahanya, sehingga nasabah
mengalami kebangkrutan dalam usaha dikarenakan motor tersebut satu-satunya
milik nasabah yang setiap harinya digunakan sebagai alat transportasi untuk
usahanya berdagang dipasar dan hingga saat ini keberadaan Motor tersebut tidak
jelas. Selain Motor
milik nasabah yang diminta tersebut, pihak Bank Danamon juga sering menagih
angsuran dengan tidak sopan dan cenderung arogan.
Pengaduan Tafrudin diterima KOMNAS LKPI dengan Nomor Pengaduan
007/PK/Mbs-LKPI/IV/2013 tertanggal 20 April 2013 dan langsung ditangani oleh
Ahmad Ryanto, M.Ph dan Hutama Agus Sultoni, SH setelah mendapatkan Perintah
dari Sukhaemi selaku Pimpinan KOMNAS LKPI.
Dalam
melakukan kewenangannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, KOMNAS LKPI
telah beberapa kali melakukan mediasi kepada Bank Danamon tersebut sesuai
dengan prosedur, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dan respon positif dan
cenderung mengabaikan dan menyepelekan keberadaan KOMNAS LKPI.
Karna merasa
disepelekan, KOMNAS LKPI berkordinasi dengan pemerintah yang dalam hal ini
adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Brebes. Dalam kordinasinya
tersebut Kepala Disperindag Brebes menyambut dan merespon cepat dan mengatakan
dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak yang sedang bersengketa agar
mendapatkan win-win solution.
Sungguh
ironis dengan apa yang terjadi pada dunia perbankan dinegeri ini dan bertolak
belakang dengan kenyataan yang ada. Padahal pada awal mula apabila bank mencari
calon nasabah, pihak bank diawal cenderung bersahabat dan seolah-oleh terkesan
ibarat seorang malaikat yang datang sebagai penyelamat masyarakat dari
terbelilitnya ekonomi. Akan tetapi apabila nasabah mengalami kemacetan dalam
angsuran pihak bank berubah dan tidak lagi sebagai malaikat penolong seperti
pada awal bertemu dengan nasabah.
Bank dalam
menghadapi nasabah yang mengalami kemacetan dalam angsuran cenderung bersikap
tidak bersahabat dan tidak kenal kompromi dengan target “tidak ada alasan untuk
menunggak dan sita/lelang jaminan yang ada”. Bahkan bank juga tidak peduli dengan
kondisi apapun yang terjadi pada nasabah, bahkan bank lebih memilih lebih baik
nasabah tidak makan atau dibiarkan sakit hingga mati sekalipun yang penting
uang nasabah tersebut masuk pada bank untuk membayar angsuran. Apakah dunia
perbankan dinegeri kita ini dibenarkan melakukan hal seperti itu?.
Maka dari
itu, bagi masyarakat hendaklah berhati-hati dan bersikap kritis apabila akan
mengajukan kredit pada bank, telitilah serta Fahami akan hak-hak anda sebagai
nasabah, bacalah dan fahami setiap perjanjian kredit yang akan ditandatangani
serta mintalah salinan perjanjian kredit yang anda tandatangani tersebut agar
anda lebih tahu akan hak dan kewajiban anda sesuai apa yang tercantum didalam
perjanjian tersebut, karna itu merupakan hak anda.
Tags
Pengaduan Konsumen
DISPERINDAG BREBES itu musuh dalam selimut
BalasHapus