KOMNAS LKPI - Ini bisa jadi kabar baik bagi para aktivis dan pegiat LSM yang peduli dengan penegakan hukum. Soalnya, keberadaan mereka diakui sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan atas suatu penghentian penyidikan atau penuntutan kasus.
Hal ini tercantum dalam putusan MK yang memutuskan mengabulkan uji materi Pasal 80 KUHAP terkait tafsir frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimohonkan Boyamin Saiman selaku koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Putusan ini meneguhkan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk pihak ketiga yang berkepentingan selain saksi korban atau pelapor terkait pengajuan permohonan praperadilan.
“Menyatakan frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ dalam Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di ruang sidang MK, Selasa (21/5).
Dengan begitu, penafsiran pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan menjadi lebih luas. Tak hanya terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi masyarakat luas termasuk LSM atau Ormas sepanjang memiliki kepentingan yang sama demi kepentingan umum terhadap sebuah kasus.
Dalam Pasal 80 UU KUHAP disebutkan, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
MK menilai dalam KUHAP memang tidak memberikan interprestasi yang jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Ditegaskan Mahkamah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP telah diputus dalam perkara Nomor 76/PUU-X/2012 pada tanggal 8 Januari 2013.
Menurutnya, tafsir pihak ketiga yang berkepentingan dalam praperadilan harus diperluas, tidak terbatas pada saksi korban dan pelapor, tetapi harus mencakup masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili perkumpulan yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy). Seperti LSM atau ormas.
Peran serta masyarakat demi memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan guna melakukan fungsi pengawasan penegakan hukum. “Permohonan ini sudah sejalan dengan pertimbangan putusan perkara Nomor 76/PUU-X/2012, sehingga mutatis mutandis (otomatis) menjadi pertimbangan pula dalam permohonan ini,”tutur Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan.
Pengecualian
Sementara itu, MK menolak uji materi Pasal 41 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tidak diaturnya hak gugat masyarakat (LSM) ke pengadilan termasuk gugatan praperadilan dalam perkara korupsi. Soalnya, Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor hanya sebatas memberi hak masyarakat untuk melaporkan dan mempertanyakan laporannya terkait terjadinya korupsi.
MK beralasan sekalipun norma hukum praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan diatur di dalam undang-undang yang berbeda. Namun, substansi norma hukum yang dimohonkan sama dengan permohonan yang telah diputus Mahkamah lewat putusan No.76/PUU-X/2012 dan dikutip kembali dalam putusan No. 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 yang telah memberi hak LSM mengajukan praperadilan.
Menanggapi putusan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan dengan adanya putusan MK ini, LSM atau Ormas bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan.
“Misalnya tentang lingkungan hidup, maka LSM Lingkungan hidup berhak mengajukan praperadilan tentang illegal logging misalnya,” kata Boyamin ketika ditemui usai pembacaan putusan.
Dia mengaku selama ini lembaganya seringkali ditolak pengadilan ketika mengajukan permohonan praperadilan karena dianggap bukan pihak ketiga yang berkepentingan. “Dengan MK mengabulkan permohonan ini, maka LSM dan Ormas bisa mengajukan gugatan praperadilan, kan banyak tuh kasus-kasus korupsi yang terkadang di SP-3,” katanya.
(hukumonline.com)
Tags
Tips & Ilmu Hukum