Parameter Pembuktian



KOMNAS LKPI - Pada setiap defenisi pembuktian yang telah dikemukakan sebelumnya, paling tidak berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh Eddy O.S Hiariej (2012; 15) “bahwa paling tidak ada enam hal yang perlu diluas lebih lanjut terkait dengan parameter pembuktian, masing-masing adalah bewistheorie, bewijsmiddelen, bewijsvoering, bewijslaat, bewijskracht dan bewijs minimum.”


Bewijstheorie

Adalah teori pembuktian yang dipakai sebagai dasar pembentukan hakim oleh pengadilan ada empat teori pembuktian.
  1. Pertama adalah positief wettelijk theorie yang mana hakim terikat secara positif kepada alat bukti berdasarkan undang-undang, positief wettelijk bewijstheorie ini digunakan dalam hukum acara perdata yang mana sudah lazim dikenal dalam hukum acara perdata bahwa kebenaran yang dicari adalah kebenaran yang sifatnya formil atau sebuah kebenaran yang hanya didasarkan pada alat bukti semata, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang.
  2. Kedua, Conviction intime yang berarti keyakinan semata. Artinya dalam menjatuhkan putusan, dasar pembuktiannya semata-mata diserahkan pada keyakinan hakim semata. Dia tidak terikat pada alat bukti, namun atas dasar keyakinan yang timbul dari hati nurani dan sifat bijaksana hakim, ia dapat menjatuhkan putusan.
  3. Ketiga conviction raisonce.Artinya dasar pembuktian menurut keyakinan hakim dalam batas-batas tertentu atas alasan yang logis. Dalam posisi ini hakim diberikan untuk memakai alat-alat bukti disertai dengan alasan yang logis.
  4. Keempat adalah yang secara umum dianut juga dalam KUHAP yakni negatief wettelijk bewijstheorie. Dasar pembuktian keyakinan hakim yang timbul dari alat-lat bukti dalam Undang-undang secara negatif.

Bewijsmiddelen

Adalah alat-alat bukti yang digunakan untuk membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa hukum. Dalam buku IV Kitab Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang pembuktian dan daluarsa, alat bukti tercantum dalam Pasal 1865. Secara eksplisit ditegaskan bahwa alat bukti terdiri atas; bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, dan segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dalam bab-bab yang berikut.


Bewijsvoering

Adalah sebagai pengujian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti ke pada hakim di pengadilan. Parameter ini lebih banyak digunakan dalam ketentuan KUHAP, yang mana mewajibakan bagi penyelidik, penyidik dalam mencari alat bukti tidak boleh melawan hukum terhadap hak dan kepentingan tersangka. Namun perkembangan hukum modern dan modus kejahatan yang susah pembuktiannya maka beberapa hak boleh disimpangi terhadap tersangka. Misalnya kewenangan yang diberikan kepada KPK untuk melakukan penyadapan.


Bewijslaat atau burden of proof

Adalah pembagian beban pembuktian yang diwajibkan oleh Undang-undang untuk membuktikan suatu peristiwa hukum. Dalam hukum positif, asas pembagian beban pembuktian tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RB dan Pasal 1865 KUH Pdt yang menegaskan bahwa kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalihkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa. Hal ini berdasarkan pada asas actori incumbit probation yang berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.


Bewijskracht

Adalah sebagai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti dalam rangkaian penilaian terbuktinya suatu dalil yang diungkapkan. Penilaian tersebut merupakan otoritas hakim. Hakimlah yang menilai dan menentukan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. Kekuatan pembuktian juga terletak pada bukti yang diajukan, apakah bukti tersebut relevan atau tidak dengan perkara yang disidangkan. Jika bukti tersebut relevan, kekuatan pembuktian selanjjutnya mengarah pada apakah bukti tersebut dapat diterima atau tidak.


Bewijs minimum

Adalah bukti minimum yang diperlukan dalam pembuktian untuk mengikat kebebasan hakim. Dalam konteks hukum acara perdata, minimum bukti yang diperlukan oleh hakim untuk memutus perkara minial adalah dua alat bukti. Dalam hukum pembuktian yang terkait dengan bewijs minimum juga dikeanl istilah probative evidence. Artinya bukti probativecenderung menimbulkan proporsi suatu isu dalam sebuh perkara. Tegsanya, agar dapat memberikan kesempatan kepada triers of fact atau hakim yang memeriksa fakta untuk menyimpulkan sebuah fakta penting agar dapat diterima di pengadilan, nilai probative.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak