KOMNAS LKPI - Pasal 1868 KUH Perdata menegaskan suatu akta otentik, ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.
Berdasarkan Pasal di atas akta otentik terbagi atas dua yaitu:
- Akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan;
- Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
Aka otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang pada dasarnya dapat diiedntifikasi dari dua ciri khas yaitu inisiatif datang dari orang kepada siapa akta itu diberikan, seperti panggilan atau berita acara. Meskipun demikian dalam hal tertentu dimungkinkan adanya permohonan dari orang yang bersangkutan seperti SIM.
Demikian halnya juga yang terjadi pada pejabat Notaris dalam hal tertentu dapat juga bertindak membuat akad yang dibuat olehnya sebagai pejabat yang berwenang. Misalnya berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) persreroan. Dalam kasus ini notaris hanyaberfungsi membuat laporan tentang l-hal yang terjadi, dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS tersebut. Notaris hanya mengkonstatir atau menentukan segala tingkahlaku para peserta RUPS yang hadir.
Sementara akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris terdapat ciri pokok yang mesti dipenuhi agar, agar pembuatan itu memenuhi syarat akta otentik yaitu :
(1) pada umunya bersifat partai artinya yang datang dihadapan notaris paling tidak terdiri dari dua pihak. Ada penjual dan ada pembeli. Yang satu pihak kreditur yang satu lagi pihak debitur. Oleh karena pihak bersifat partai maka akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut disebut sebagai akta para pihak, sedangkan isinya disebut persetujuan para pihak.
(2) inisiatif datang dari para pihak, para pihak atas kemauan sendiri datang ke kantor notaris. Dihadapan notaris kedua belah pihak atau para pihak dapat memberi atau menyampaikan keterangan sendiri, dan keterangan yang disampaikan dapat berbentuk lisan (oral) atau tulisan(in writing). Para pihak meminta kepada notaris, agar keterangan yang mereka sampaikan dituangkan dalam bentuk akta.
(3) Notaris bersifat pasif: pada prinsipnya notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. Dia hanya bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa-apa yang diterangkan para pihak. Tidak berhak mengubah, mengurangi atau menambah apa yang diterangkan para penghadap. Namun sikap yang demikian dianggap terlalu kaku. Oleh karena itu pada zaman sekarang, muncul pendapat bahwa notaris memiliki kewenangan untuk mengkonstatir dan menentukan apa yang terjadi di hadapan matanya. Dalam hal ini Notaris berhak mengkonstatir atau menentukan fakta yang diperoleh guna meluruskan akta yang lebih layak.
Tags
Hukum Perdata