KOMNAS LKPI - Dunia maya yang telah berkembang pesat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini menjadikan hubungan sosial, ekonomi dan budaya menjadi tanpa batas (borderless). Segala informasi yang tertuang dalam lingkup dunia maya dapat berlangsung signifikan secara cepat dan meluas ke setiap orang, baik yang memiliki akses secara langsung ke dunia maya itu sendiri maupun yang tidak.
Bayangkan, jika sesorang diinformasikan kejelekannya melalui web forum, blog atau e-mail, kemudian orang yang mengakses informasi tersebut menjadikannya sebagai bahan pembicaraan kepada rekannya yang sebenarnya tidak pernah mengakses informasi tersebut melalui internet dapat dipastikan orang yang telah dijelek-jelekkan tersebut akan dirugikan, baik itu didunia maya maupun dalam kehidupan nyatanya.
Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-norma penyampaian informasi
maupun etika didunia maya. Dalam hal pencemaran nama baik di dunia maya,
Undang-Undang tersebut menyatakan melarang setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3) UU ITE).
Adapun ancaman hukumannya bagi si pelanggar adalah pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) (pasal 45 ayat (1) UU ITE). Selain, menempuh upaya pidana seperti
aturan pasal di atas. Pihak yang dirugikan atau yang merasa telah dihina atau
dicemarkan nama baiknya melalui internet, dapat melakukan upaya perdata kepada
pihak yang melakukannya (Pasal 38 ayat (1) UU ITE, setiap orang dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian).
Tuntutan
hukum pidana dan atau perdata tersebut dapat diajukan bukan hanya kepada si
pemberi informasi saja. Tuntutan hukum tersebut berlaku pula kepada mereka si
pemilik/ pengelola web forum, blog atau e-mail dimana pencemaran nama baik/
penghinaan itu termuat/ dimuat. Hal ini dapat dilihat dari unsur-unsur yang
terkandung dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan jelas “membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.
Singkat kata, berhati-hatilah ketika anda menulis sesuatu, baik itu berupa
postingan blog/ web, komentar atau e-mail sekalipun di dunia maya karena UU ITE
siap menjerat anda dengan sanksi-sanksinya sebagaimana tersebut di atas. Kepada
pengelola web forum, blog atau web sebaiknya sering-seringlah mengontrol
komentar-komentar atau tulisan-tulisan yang ada.
Tags
Teknologi & ITE
Foto saya dan istri saya sekarang serta keluarga saya yang sudah di edit di sebarkan di posting di facebook, oleh manatan istri saya dengan tujuan menjelekan dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga saya, saya berulang kali melaporkan akun tersebut di facebook juga,akan tetapi tanggapan yang saya terima dari facebook adalah " tidak melanggar standar komunitas kami" padahal sudah jelas jelas itu akun palsu, nama palsu dan foto foto nya pun bukan foto pemilik akun tersebut,
BalasHapuskecewa saya dengan facebook yang dengan kata lain sama saja dengan memfalisilitasi orang untuk melakukan perundungan dan pencemaran nama baik orang lain