KOMNAS LKPI - "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
- A. Latar Belakang
Rasa aman dan terbebas tekanan baik fisik maupun psikis merupakan hak asasi yang tidak dapat ditawar lagi dalam pemenuhannya. Kebutuhan tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi hukum Indonesia. Pasal 28G UUD 1945 menegaskan bahwa, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Ketika seseorang dalam kondisi dimana dia harus menjatuhkan pilihan atas dua pilihan yang sulit, berada dibawah tekanan, sangat rentan sekali untuk melakukan hal-hal yang pada akhirnya akan mencelakakan dirinya sendiri. Sebagai contoh seseorang yang mempunyai aib pribadi yang kemudian diketahui oleh seseorang, kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa akan membuka aibnya apabila dia tidak menyerahkan sesuatu yang dikehendakinya. Jelas kondisi seperti ini merupakan pilihan yang sulit. Contoh lain, seseorang yang harus mengaku mempunyai hutang atau kewajiban padahal dia sendiri tidak merasa mempunyai kewajiban seperti itu.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat dengan mudah melakukan perbuatan yang semestinya tidak harus dilakukannya. Dalam contoh yang nyata dimana seseorang harus membuat pernyataan bahwa dia telah melakukan perbuatan tercela (zina, memperkosa dan sebagainya) kalau tidak maka dia harus menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang karena kalau tidak maka aibnya akan disebarluaskan bahkan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada peradilan dimana pengakuannya merupakan bukti tertulis yang otentik, meski dibuat dibawah tekanan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara tegas menyatakan bahwa membuat pernyataan secara terpaksa merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Hanya dalam salah satu rumusan Pasal 368 KUHP ditegaskan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pemaksaaan terhadap seseorang untuk membuat pernyataan merupakan salah satu bentuk ancaman kekerasan, yang dapat dilakukan oleh seseorang baik secara fisik maupun psikis. Berdasarkan contoh-contoh di atas penulis merasa tertarik untuk membahas bentuk tindak pidana pemerasan dengan modus memaksa korban untuk membuat pernyataan di bawah tekanan dengan mengambil judul, TINDAKAN PEMAKSAAN MEMBUAT PERNYATAAN TERTULIS MENURUT PASAL 368 KUHP.
- B. Permasalahan
Tindakan memaksa seseorang untuk membuat pernyataan secara tertulis merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak yang diatur secara tersirat dalam Konstitusi. Berdasarkan uraian latarbelakang di atas, permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut:
- Bagaimanakah tindakan pemaksaan membuat surat pernyataan secara tertulis menurut Pasal 368 KUHP?
- Dapatkah pelaku dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP?
- C. Pembahasan
- Tentang Pemaksaan.
Pemaksaan berasal dari kata paksa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Proses, cara atau perbuatan memaksa. Pemaksaan adalah suatu proses dimana seseorang menggiring secara paksa terhadap seseorang lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud-maksud dan tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai si pemaksa.
Dalam setiap pembuatan surat pernyataan, ketentuan yang menegaskan bahwa pernyatan dibuat secara sadar, tanpa ada paksaan maupun tekanan senantiasa dicantumkan. Hal ini untuk menghindari permasalahan-permasalahan dikemudian hari apabila si pembuat pernyataan mengingkari pernyataannya dan menerangkan kepada pihak lain bahwa ia membuat pernyataan karena merasa tertekan atas ucapan-ucapan atau tindakan-tindakan dari orang yang menyuruh membuat pernyataan tersebut. Pemaksaan dalam berbagai bentuknya merupakan salah satu unsur dari suatu perbuatan yang cenderung bertentangan dengan hukum.
Sebagai contoh dalam tindak pidana perdagangan orang dimana salah satu unsurnya menyebutkan bahwa “ …memberikan pelayanan melalui paksaan, penipuan, atau kekerasan untuk tujuan penghambaan, penjeratan hutang (ijon) atau perbudakan”.
Dalam beberapa rumusan tindak pidana, perbuatan memaksa atau paksaan ditempatkan sebagai syarat pertama untuk kesempurnaan suatu tindak pidana. Berikut beberapa pasal dalam KUHP yang mencantumkan paksaan sebagai unsur utama tindak pidana.
Pasal 368 (ayat 1) Perbuatan:
- Memaksa.
- Memaksa dengan kekerasan.
- Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 368 (ayat 2) Perbuatan:
- Memaksa.
- Memaksa dengan kekerasan.
- Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Perbuatan memaksa dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
- Perbuatan memaksa dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.
- Perbuatan memaksa dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Perbuatan memaksa menjadikan ada orang mendapat luka berat.
- Perbuatan memaksa menjadikan ada orang mati.
Pasal 369 (ayat 1) Perbuatan:
- Memaksa.
- Memaksa dengan ancaman menista dengan lisan atau tulisan atau pencemaran nama baik.
- Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 369 (ayat 2) Perbuatan:
- Memaksa.
- Memaksa dengan ancaman menista dengan lisan atau tulisan atau pencemaran nama baik.
- Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Ada penuntutan dari orang yang dikenakan kejahatan.
Pasal 370 Perbuatan:
- Memaksa.
- Memaksa dengan ancaman menista dengan lisan atau tulisan atau pencemaran nama baik.
- Memaksa untuk memberikan suatu barang atau member hutang atau menghapus piutang.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
2. Pemerasan Menurut Hukum Pidana.
Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, memaksa orang lain dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang itu menyerahkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian saja adalah kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan suatu piutang, ia pun bersalah melakukan tindak pidana seperti yang ada pada Pasal 368 KUHP yang dikualifikasikan sebagai “afpersing” atau “pemerasan”.
Bagian inti dari tindak pidana pemerasan ini adalah:
- Barang siapa (orang atau badan hukum);
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- Secara melawan hukum;
- Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- Untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Melihat dari ketentuan mengenai pemerasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa delik pemerasan dan penipuan merupakan delik harta benda barang yang diserahkan bisa berupa barang tidak berwujud, yaitu utang atau penghapus piutang. Kalau dalam pencurian, barang yang diambil tidak mungkin berupa penghapusan utang. Penghapusan utang misalnya dengan paksaan, seseorang menandatangani kuitansi tanda lunas, padahal belum bayar.
3. Memaksa Seseorang Untuk Menandatangani Suatu Pernyataan Sebagai Suatu
Bentuk Pemerasan.
Pernyataan adalah kalimat yang hanya benar saja atau salah saja, akan tetapi tidak sekaligus benar dan salah. Suatu pernyataan yang dibuat oleh seseorang, bisa berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Suatu pernyataan pada umumnya menerangkan suatu keadaan atau menyatakan suatu kondisi di mana seseorang berperan di dalamnya. Suatu pernyataan biasanya dibuat atas dasar kehendak sendiri guna keperluan sendiri atau orang lain. Dalam kenyataannya, proses pembuatan pernyataan itu sendiri dibuat oleh seseorang karena kekhawatiran tertentu apabila dia tidak membuat pernyataan tersebut maka akan nada akibat-akibat tertentu yang akan menimpanya, yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang menghendaki maksud-maksud tertentu sehubungan dengan dibuatnya pernyataan tersebut.
Pada umumnya seseorang yang memaksa seseorang lain untuk membuat pernyataan, umumnya dilatarbelakangi oleh maksud-maksud tertentu dengan motif-motif tertentu, salah satunya motif yang berkaitan dengan masalah finansial.
Bercermin pada Pasal 368 KUHP, apakah tindakan memaksa seseorang membuat suatu pernyataan, dimana pernyataan tersebut merupakan seuatu yang bersifat rahasia atau aib bagi yang membuat pernyataan tersebut, dan apabila si korban tidak mau membuat pernyataan tersebut dan bersedia untuk menyerahkan sejumlah tertentu kepada si penyuruh, jelas hal ini merupakan salah satu bentuk pemerasan karena maksud si penyuruh untuk membuat pernyataan itu adalah motif ekonomi/keuntungan lain semata.
Hal ini diperjelas dengan pernyataan dari si penyuruh pembuat pernyataan yang menghendaki si pembuat menyerahkan sejumlah uang tertentu sebagai ganti dari surat pernyataan yang tidak dibuatnya. Bagaimanakah hukum memberikan perlindungan kepada seseorang yang telah membuat pernyataan tertentu yang dilakukan di bawah tekanan, disebabkan ketidakmampuan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ganti dari pernyataan yang tidak dibuatnya.
Terhadap kondisi tersebut di atas, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Pid/1982 Terbit: 1982-1 yang menyatakan bahwa, Tidaklah menjadi syarat Pasal 368 KUHP bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya; karena perbuatan terdakwa meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik “pemerasan” telah dipenuhi. Dari bunyi yurisprudensi tersebut dapat dipahami bahwa, dengan menerimanya si korban untuk melakukan perbuatan-perbuatan yag dikehendaki si terdakwa, maka tindak pidana pemerasan sudah terjadi, meskipun hasil pekerjaan yang dikehendaki si terdakwa belum selesai dikerjakan.
Hal ini jelas merupakan kemajuan dalam sistem hukum dimana hukum memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap jatuhnya korban pemerasan. Dalam kaitannya dengan pembuatan surat pernyataan yang dibuat dibawah paksaan, mengacu pada yurisprudensi di atas, jelas bahwa meskipun pernyataan belum dibuat, tetapi si korban telah menerima apa yang dikehendaki si terdakwa, meskipun hasil pekerjaan berupa selembar pernyataan belum berwujud, maka si terdakwa dapat diadili berdasarkan tindak pidana pemerasan. Hal ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan dari Pasal 184 (1) KUHAP yang menghendaki barang bukti berupa bukti tertulis.
C. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mencoba menarik beberapa kesimpulan sesuai dengan identifikasi masalah yag telah dirumuskan sebagai berikut:
- Pasal 368 KUHP mengatur masalah pemerasan dimana inti dari Pasal tersebut adalah perbuatan seseorang yang memaksa seseorang lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki si penyuruh, dimana dari perbuatan tersebut akan menimbulkan suatu utang atau bahkan menghapuskan suatu utang.
- Tindakan memaksa seseorang untuk membuat suatu pernyataan dimana dengan pernyataan tersebut seseorang akan terbuka aibnya, dan apabila dia tidak mau membuat pernyataan tersebut dan harus menggantinya dengan sejumlah uang, maka jelas hal itu merupakan suatu bentuk pemerasan. Hukum memberikan perlindungan dimana dengan adanya persetujuan dari korban untuk memenuhi apa yang dikehendaki terdakwa, hal itu sudah termasuk bentuk pemerasan meskipun belum terwujud apa yang dikehendaki si terdakwa.
Mengacu pada rumusan delik sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 368 KUHP, bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal Pemerasan tersebut. Hal ini diperkuat dengan surat edaran mahkamah Agung Nomor 81 K/Pid/1982 Terbit: 1982-1.
Oleh : Yuyun Yulianah, SH. MH
Tags
Hukum Pidana
Tapi bgm jika polisi & saksi sdh di beli / di byr oleh si pemeras untuk mengarah kan segala cara agar si korban jd tersangka yg seolah olah di benarkan kalau dia punya hutang ?
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
HapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
No hp bapak prim yang aktif 0823-5240-6469
Hapussaya punya pertanyaan nih, minta pencerahannya..
BalasHapussaya punya teman yang punya masalah soal Ronda malam di desanya,
kronologinya begini.
kepala jaga di desanya menyuruhnya untuk jaga malam didesanya, sedangkan yang bersangkutan menolak melakukannya, dengan alasan keamanan istrinya yang di tinggal sendiri di rumah. pertanyaan saya adalah apakah itu suatu bentuk kewajiban yang harus dijalankannya untuk jaga malam?, atau yang bersangkutan berhak untuk menolak permintaan tersebut dengan alasan keamanan istrinya?.
mohon pencerahannya... terima kasih.
Ada pemaksaan kehendak dari dealer telesindo balikpapan semua yang ambil stok mkios harus mengunakan NSP(nada sambung pribadi) ada apa sebenarnya dan kalau tidak mengunakan kita para penjual pulsa tidak di beri stok mkios
BalasHapusmf cuma mau cerita kisah nyata aku dalam kesuksesan aku,begini aku dulu anak petani 3bersaudara aku anak ke 3,3tahun yang lalu orang tuaku pusing karna banyak hutangnya gara gara aku disekolahkan sampai lulus s1,tapi aku diam2 mencari jalan keluar permasalahan kami and cek di internet sahpa tau ada orang pintar bisa membantu,tapi lama kelamaan aku temukan posting orang yang pernah minta bantuan ama mbah sangrego degan nonya085756670667,tapi awal takut hubungi karna kata orang larangan agama,aku beranikan diri telpon beliau degar cerama atau arahanya ternyatah bukan juga jalan sesat,tergantun keyakinan kata mbahnya,banyak juga pilihan aku diberikan ada,uang balik,dana hibah,uang gaib,dll...tergantun keinginan kita juga dan tidak ada tumbal,berkat bantuan beliau aku tak terbebagi hutang orang tua lagi,dan orang tua pun senang setelah aku ceritakan semuanya,terima kasih,wassalam.
BalasHapusgimana kalau di paksa jadi calon ketua osis padahal dari kitanya sendiri itu tidak MAU!!!
BalasHapusBagaimana kalau saya dipaksa menjadi ketua L.P.M.K disuatu kelurahan,padahal saya sendiri tdk mau??? Mohon pencerahannya,trima kasih
BalasHapusMaaf ikut tanya, kalok tanah pribadi tidak kita jual, terus dari pihak desa dan oknum terkait memaksa kita menjual. Gmna solusinya
BalasHapusBagaimana kalau memaksa kan orang menandatangani dan membuat peenyataan tertulis, dimana isi dari peenyataan tersebut untuk memperkuat keinginan pihak yg memaksa,, apa termasuk melanggar hukum juga
BalasHapusBagaimana kalau Sekelompok orang (Sarjana Hukum) menyuruh orang lain membuat surat hutang padahal sikorban tidak memiliki hutang. Sikorban telah menandatangani surat pengakuan hutang dan sampai membuat jaminan atas rumah yg lagi proses pencucian. Kasus ini berawal dari pembatalan sepihak oleh pihak nasabah kepada agent Asuransi. Sehingga agent Asuransi membuat pernyataan mengikuti kemauan Pelaku. Tolong bantuannya. Memang persoalan ini blom diproses pengadilan dan pihak polisi. Mohon petunjuknya. Terimakasih.
BalasHapusBosan di rumahaja? Gabung sekarang dan menangkan jutaan rupiahnya Bersama kami :)
BalasHapusPelayanan CS Fast Respon 24 Jam Non-Stop, Hubungi customer service kami :
WA : +85516326756
IG : @ligautama_win
Bosan di rumahaja? Gabung sekarang dan menangkan jutaan rupiahnya Bersama kami :)
BalasHapusPelayanan CS Fast Respon 24 Jam Non-Stop, Hubungi customer service kami :
WA : +85516326756
IG : @ligautama_win