KOMNAS LKPI - Alat bukti tulisan dalam perkara perdata menempati urutan pertama, berbeda dengan perkara pidana yang menempatkan kesaksian pada urutan pertama, mengapa demikian? Hal ini karena seseorang yang melakukan tindak pidana selalu menyingkirkan atau melenyapkan bukti-bukti tulisan dan apa saja yang memungkinkan terbongkarnya tindak pidana yang dilakukannya, sehingga terbongkarnya tindak pidana dan pelaku-pelakunya kebanyakan dari orang-orang yang secara kebetulan melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian yang merupakan tindakan pidana itu. Sebaliknya dalam lapangan perdata misalnya jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perhibahan, perwasiatan dan sebagainya, orang yang melakukan peristiwa tersebut umumnya dengan sengaja membuat bukti tulisan untuk keperluan pembuktian dikemudian hari jika diperlukan .
Alat bukti tulisan atau surat diatur dalam pasal 138, 165, dan 167 HIR/Pasal 164, 285, dan 305 RBg/Stb. 1867 Nomor 29 dan Pasal 1867-1894 BW.
Alat bukti tulisan ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu.
Alat bukti tulisan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu akta dan tulisan bukan akta sebagai mana diuraikan dibawah ini.
1. Akta
Akta ialah suatu tulisan yang dimuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya. Kemudian akta dibedakan lagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Akta otentik dan Akta dibawah tangan :
A. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu menurut ketentuan undang-undang.
Akta otentik ini dibedakan lagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
- Akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang sering disebut dengan akta pejabat (acte ambtelijk);dan
- Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang sering disebut dengan akta partai (acte partij).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 HIR/Pasal 285 RBg/Pasal 1870 BW, para ahli menyimpulkan bahwa akta otentik merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Mengikat dalam arti bahwa apa yang dicantumkan dalam akta tersebut harus dipercayai oleh hakim, yaitu harus dianggap sesuatu yang benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Dan sempurna dalam arti bahwa dengan akta otentik tersebut sudah cukup untuk membuktikan sesuatu peristiwa atau hak tanpa perlu penambahan pembuktian dengan alat-alat bukti lain.
Pada suatu akta otentik terdapat 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian :
- Pertama, mempunyai kekuatan pembuktian formil, yang membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang tertulis dalam akta tersebut.
- Kedua, mempunyai pembuktian materiil, yang membuktikan antara para pihak bahwa apa-apa yang mereka terangkan, kemudian ditulis dalam akta, sungguh-sungguh terjadi.
- Ketiga, mempunyai kekuatan pembuktian lahir atau keluar, yang membuktikan tidak saja antara para pihak yang bersangkutan, tetapi juga terhadap pihak ketiga bahwa pada tanggal yang tertulis dalam akta itu kedua belah pihak telah menghadap pejabat umum dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
B. Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa bantuan pejabat umum.
Menurut yang dimaksud Pasal 1b ordonansi 1867 Nomor 29/Pasal 288 RBg/Pasal 1875 BW bahwa kalau tanda tangan pada suatu akta dibawah tangan sudah diakui, akta dibawah tangan tersebut merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik, tidak lain hanyalah ditujukan pada kekuatan pembuktian pertama (formil) dan kedua (materiil). Sedangkan kekuatan pembuktian keluar terhadap pihak ketiga, sama sekali tidak ada pada akta dibawah tangan.
2. Tulisan Bukan Akta
Tulisan bukan akta ialah setiap tulisan yang tidak sengaja dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan/atau tidak ditandatangani oleh pembuatnya. Para sarjana mengatakan bahwa kekuatan pembuktian tulisan-tulisan yang bukan akta adalah sebagai alat bukti bebas, artinya hakim mempunyai kebebasan untuk mempercayai atau tidak mempercayai tulisan-tulisan yang bukan akta tersebut.
H. Riduan Syahrani, S.H.,
Tags
Peradilan