Pedoman umum bagi hakim dalam membagi beban pembuktian termuat dalam pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1865 BW yang menentukan :
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya, atau untuk membantah hak orang lain, maka harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu.”
Penggugat yang menuntut hak wajib membuktikan adanya hak itu atau peristiwa yang menimbulkan hak tersebut. Sedangkan tergugat yang membantah adanya hak orang lain (penggugat) wajib membuktikan peristiwa yang menghapuskan atau membantah hak penggugat tersebut. Jika tergugat atau penggugat yang dibebani pembuktian tidak dapat membuktikan maka ia harus dikalahkan.
Dalam hubungan ini hukum materiil sering kali sudah menetapkan suatu pembagian beban pembuktian, misalnya:
- Adanya keadaan memaksa harus dibuktikan oleh pihak debitur (pasal 1244 BW).
- Siapa yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan suatu perbuatan melanggar hukum, harus membuktikan adanya kesalahan pihak yang dituntut (pasal 1365 BW).
- Siapa yang menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir, dianggap telah membayar semua angsuran (pasal 1394 BW).
- Barang siapa menguasai suatu barang bergerak, dianggap sebagai pemiliknya (pasal 1977 ayat (1) BW).
Tags
Peradilan