Fungsi Materi Muatan dan Proses Terbentuknya Undang-Undang



Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah:
  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945 yang jelas-jelas menyebutnya. 
  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum atura dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945. 
  3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya. 
  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi. 
Materi muatan Undang-Undang dirimuskan dalam Pasal 8 UU No.10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang yang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: 
  1. hak-hak asasi manusia; 
  2. hak dan kewajiban warga negara; 
  3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian Negara dan pembagian Daerah; 
  4. wilayah negara dan pembagian daerah; 
  5. kewarganegaaraan dan kependudukan; 
  6. keuangan negara;
  7. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Proses terbentuknya Undang-undang berdasarkan Pasal 20 UUD 1945 adalah:
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untukmendapat persetujuan bersama.
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadiundang-undang.
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkanoleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebutdisetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajibdiundangkan.
Proses terbentuknya Undang-undang berdasarkan UU No. 10 Th. 2004 :
  • Tahap Persiapan
  1. RUU diajukan oleh DPR, Presiden maupun DPD yang disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. (Pasal 17)
  2. RUU yang diajukan Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai lingkup tugas dan tanggungjawabnya dan RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR, sedangkan RUU yang berasal dari DPD diajukan oleh DPD kepada DPR. (Pasal 18 & 19)
  3. RUU yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan kepada Pimpinan DPR, dan RUU yang telah dipersiapkan DPR disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden. RUU tersebut mulai dibahas oleh DPR dan Menteri terkait (yang mewakili Presiden) dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden atau surat Pimpinan DPR diterima. (Pasal 20 & 21)
  4. Penyebar luasan RUU dari DPR dilaksanakan oleh Setjen DPR dan RUU dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemprakarsa. (Pasal 22)
  5. Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU mengenai materi yang sama, maka yang dibahas RUU yang disampaikan oleh DPR, sedangkan RUU yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan perbandingan. (Pasal 23) 
  • Tahap Pembahasan 
  1. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, apabila hal itu menyangkut daerah maka akan melibatkan DPD. (Pasal 32 & 34) 
  2. RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden atas persetujuan bersama. (Pasal 35) 
  • Tahap Pengesahan
  1. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7(tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk disahkan menjadi UU.(Pasal 37) 
  2. Pembubuhan tanda tangan oleh Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan bersama. Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tidak titandatangani oleh Presiden untuk disahkan, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. (Pasal 38)

1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak