KOMNAS LKPI - Keterangan Ahli diatur dalam pasal 154 HIR/Pasal 181 RBg yang menentukan bahwa jika menurut pertimbangan Pengadilan suatu perkara dapat menjadi lebih jelas kalau dimintakan keterangan ahli, atas permintaan pihak yang berperkara atau karena jabatan, pengadilan dapat mengangkat seorang ahli untuk dimintakan pendapatnya mengenai sesuatu hal pada perkara yang sedang diperiksa.
Pendapat Ahli dikuatkan dengan sumpah. Maksudnya supaya pendapat tersebut disampaikan seobjektif mungkin. Namun hakim tidak diwajibkan untuk menuruti pendapat ahli jika pendapat ahli itu berlawanan dengan keyakinannya.
Tetapi hakim juga tidak bisa mengabaikan pendapat ahli begitu saja, apalagi mengenai hal non hukum yang tentu hanya diketahui oleh ahlinya dalam bidang tertentu. Misalnya saja, dalam bidang kedoktoran, obat-obatan, perdagangan, impormasi telekomonikasi dan lain-lain.
Sampai sekarang keterangan seorang ahli tidak dianggap sebagai alat bukti dalam perkara perdata, sebab keterangan ahli bukan mengenai ya atau tidak terjadinya suatu keadaan, melainkan hanya pendapat seseorang mengenai sesuatu hal yang memerlukan keahlian. Akan tetapi dalam praktek, keterangan ahli seringkali betul-betul membuktikan sesuatu hal, misalnya tentang sebab seseorang meninggal dunia atau tentang persamaan contoh barang yang ditawarkan dengan barang yang telah dijual. Atas dasar inilah Wirjono Prodjodikoro menganggap keterangan ahli sebagai alat bukti.
Tags
Peradilan