Dituduh Makar, 4 Siswa SMK ISTEK Dikeluarkan


Sejumlah siswa SMK Istek Kota Tegal dengan didampingi Komite Nasional Lembaga Konsumen dan Pengusaha Indonesia (Komnas LKPI) mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (8/9) siang. 

Mereka mengadukan persoalan ke Komisi I DPRD karena dampak unjuk rasa yang dilakukan bersama sekitar 200 siswa pada 29 Agustus 2015, menyebabkan empat siswa dikeluarkan dari sekolah.

Menurut perwakilan siswa, M Alfarizi, saat unjuk rasa siswa mempertanyakan tentang dasi sekolah, kejelasan uang infaq sebesar Rp 200.000 dan adanya pihak guru yang melakukan tindakan serta mengucapkan kata-kata yang tidak sepatutnya. Namun, justru dari aksi itu, Alfaziri dikeluarkan dengan tuduhan melakukan tindakan makar.

Hal yang sama, juga dialami siswa lainnya yang ikut melakukan aksi, yakni Kusdianto. Bahkan, dia pada Jumat (4/9) bersama ibunya datang ke sekolah untuk memenuhi undangan pihak sekolah. Namun, justru dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduruan diri siswa yang disodorkan oleh pihak sekolah. "Ibu saya tidak tahu isi dari suratnya dan tidak mau tandatangan untuk minta izin ke suami," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, ibunya tetap dipaksa untuk tandatangan. Apabila tidak mau maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain Alfarizi dan Kusdianto, dua siswa lainnya juga dikeluarkan dari sekolah yaitu, Agustina Maharani dan Wahyudin.

Sekjend Komnas LKPI, Ahmad Ryanto yang mendampingi para siswa tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal. Namun, tidak menemukan solusi yang tepat. “Sekolah mengaku tidak mengeluarkan, tetapi orangtua yang telah menarik anaknya dari sekolah. Sementara dari Disdik menyerahkannya ke sekolah, menunggu surat pernyataan dari sekolah,” paparnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi Komisi I DPRD, Hery Budiman menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Bahkan, Komisi I DPR akan memanggil Disdik dan pihak sekolah untuk dipertemukan dengan Komnas LKPI dan para siswa.

Anggota Komisi I DPRD, Sisdiono Ahmad menambahkan, siswa yang telah dikeluarkan tersebut semestinya bisa kembali ke sekolah. Sebab, sekolah merupakan hak setiap anak bangsa. “Untuk guru yang melakukan tindakan dan mengatakan yang tidak sepatutnya menjadi urusan Disdik untuk memberikan pembinaan,” tegasnya.

Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak