Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan


KOMNAS LKPI - Ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.

Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan. Tersangka berhak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Kewajiban Polisi Saat Penangkapan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dari definisi penangkapan di atas dapat kita bisa ketahui bahwa tindakan penangkapan dilakukan oleh penyidik (dalam hal ini kepolisian) pada proses penyidikan. Selain itu, penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Soal penangkapan, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

1. seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
2. dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, istilah penggerebekan tidak dikenal dalam KUHAP. Adapun kewenangan penyidik kepolisian yang dikenal dalam KUHAP, antara lain yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang keseluruhan ini merupakan upaya paksa.

Syarat Penangkapan

1. Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
2. Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang

Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Kewajiban polisi dalam melakukan penangkapan adalah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana. M. Yahya juga mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).

3. Berpijak pada landasan hukum

Masih berkaitan dengan fungsi penangkapan, menurut M. Yahya (hal. 157) sebagaimana kami sarikan, wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

4. Tidak menggunakan kekerasan

Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; di intimidasi, di takut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

5. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia diperiksa.

Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

6. Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman;
  • senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
  • tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka
Secara umum, kewajiban petugas kepolisian dalam melakukan penangkapan, yaitu:
  • memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • memberitahukan alasan penangkapan;
  • menjelaskan tindak pidana yang di persangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah Polisi

Hak Tersangka antara lain:
1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.
2. Meminta surat perintah penangkapan.
3. Setelah seseorang ditangkap maka dia berhak untuk:
a. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara;
b. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
c. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;
d. Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.
4. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.
5. Menghubungi penasihat hukumnya.
6. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
7. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).


Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak