Resep Dokter dan Obat Keras


KOMNAS LKPI - Masyarakat bisa mendapatkan narkotika, psikotropika dan obat keras di Apotek atau dari seorang Apoteker, namun hal itu harus dengan resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasannya.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (“PP Farmasi”) mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. Yang dimaksud dengan sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Jadi, PP Farmasi ini lebih mengatur kepada pekerjaan dan tenaga kefarmasian yang akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan sediaan farmasi, termasuk obat.

Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep (“Permenkes 919/1993”) mengatur secara khusus tentang obat yang tidak perlu menggunakan resep dokter.

Terkait obat keras, yang diatur dalam PP Farmasi adalah bahwa dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Sedangkan sebagaimana telah disebutkan di atas, Permenkes 919/1993mengatur secara khusus tentang obat yang tidak perlu menggunakan resep dokter.

Haruskah Obat Keras Menggunakan Resep?

Mengenai apa yang dimaksud dengan obat keras, berdasarkan Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas yangdisusun oleh Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contohnya Asam Mefenamat.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, PP Farmasi mengatur bahwa dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini berarti bahwa obat keras tidak bisa dibeli tanpa adanya resep dokter. Hal ini juga dapat dilihat dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G (“Kepmenkes 2396/1986”). Dalam peraturan ini dapat dilihat bahwa obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter, yaitu dalam Pasal 2 Kepmenkes 2396/1986:

  1. Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras.
  2. Ketentuan dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelengkap dari keharusan mencantumkan kalimat "Harus dengan resep dokter" yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.
  3. Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip, aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, apabila wadah tersebut dikemas dalam bungkus luar.

Kemudian mengenai obat yang dapat diserahkan tanpa resep, dalam Permenkes 919/1993, diatur mengenai obat tersebut harus memenuhi kriteria:

  1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
  2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
  3. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
  5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Jadi, pada dasarnya untuk dapat membeli obat keras, dibutuhkan resep dari dokter.

Perlu diketahui, tidak hanya obat keras yang memerlukan resep dokter. Prekursor farmasi obat keras juga hanya dapat diberikan atas resep dokter. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi (“Permenkes 3/2015”).

Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau Potasium Permanganat.

Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Prekursor Farmasi golongan obat keras kepada pasien berdasarkan resep dokter.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak