KOMNAS LKPI - Sebelum melakukan langkah atas AJB anda yang hilang, hal pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu Akta Otentik yang memuat suatu peristiwa bahwasanya telah terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum yaitu berupa jual beli.
Meskipun demikian, AJB merupakan Akta Otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara Yuridis, fungsi dari AJB itu sendiri adalah sebagai bukti pendukung yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti berbentuk AJB tersebut.
Jika AJB Hilang
Apabila AJB hilang, ke mana bisa memperoleh salinan dari AJB? Perlu dicatat, wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, juga ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yakni:
- a. lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
- b. lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pihak PPAT yang membuat AJB pasti menyimpan Minuta Akta, sehingga pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau turunannya.
Namun, seorang Notaris atau PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB jika hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat local atau ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
Apabila telah memberikan beberapa dokumen seperti yang disebut di atas, maka PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional atau bisa juga melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.
Maaf mohon dijelaskan bedanya salinan dengan turunan akta, apakah salinan yang dimaksud.disini berupa foto copy legalisir?
BalasHapus