KOMNAS LKPI - Hadirnya berbagai sarana komunikasi mulai dari website atau blog pribadi sampai kepada situs jejaring sosial, serta teknologi telekomunikasi yang makin hari makin berkembang, setiap orang semakin mudah untuk berbagi informasi. Setiap orang yang melihat satu peristiwa yang menarik baginya seperti perkelahian, kecelakaan, berwisata, nonton konser bahkan pertemuan dengan artis atau pejabat tinggi dapat langsung segera menyebarluaskannya. Tidak hanya berupa teks tapi juga gambar serta video.
Konstitusi Negara kita melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, termasuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi yang ada. Yang dimaksud dengan informasi tidak hanya berupa berita tetapi juga pendapat atau opini kita.
Dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Seseorang yang memiliki Website Pribadi dan menyebarkan informasi baik berita maupun opini melalui websitenya tersebut untuk kepentingan berbagi (sharing) tidak memerlukan izin atau tidak ada kewajiban harus berbadan hukum. Hal seperti ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan CITIZEN JOURNALISM.
Adanya teknologi dan komunikasi memungkinkan setiap orang untuk menyebarkan informasi secara cepat dan luas. Hal ini mendorong berkembangnya Citizen Journalism. Namun, perkembangan teknologi saat ini juga berdampak pada menurunnya industri jurnalisme cetak. Menyebarluaskan berita atau informasi secara cepat dan tepat merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi perusahaan pers untuk saat ini. Maka dari itu, strategi utama perusahaan pers ialah dengan membuat media online.
Hadirnya Citizen Journalism merupakan refleksi dari perkembangan demokrasi dalam suatu masyarakat. Citizen Journalism merupakan satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyebarluaskan informasi dalam konteks demokrasidi Negara kita ini.
Ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Citizen Journalism dan Perusahaan Pers. Pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan bahwa pers adalah Lembaga Sosial dan perusahaan pers adalah badan hukum yang melaksanakan fungsi pers. Citizen Journalism pada prinsipnya bukanlah lembaga social dan tidak diwajibkan harus berbadan hukum.
Pasal 1 angka 1 UU Pers:
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara Citizen Journalism dan Pers. Dalam konsepnya, Pers ada mekanisme Checks and Balance terhadap konten yang akan dipublikasikan. Hal ini dilakukan oleh editor. Editor merupakan penghubung antara penulis dan pembaca. Pers memiliki peranan tidak hanya untuk mencari dan menemukan fakta tetapi juga kebenaran mengenai fakta tersebut.
Dalam hal ini memberikan perbedaan besar mengenai kualitas yang dihasilkan oleh Citizen Journalism dan Pers. Pers memiliki standar kualitas dan profesi, sedangkan Citizen Journalism pada umumnya tidak. Oleh karenanya, seharusnya Citizen Journalism yang memfokuskan diri terhadap kegiatan pemberitaan yang berkaitan dengan publik dan kepentingan publik perlu berpedoman pada Standar Kode Etik Jurnalistik.
Citizen Journalism dapat mempercepat penyebaran informasi, tetapi ketiadaan standar dalam Citizen Journalism dapat menimbulkan kegelisahan bagi pembaca mengenai dapat dipercayanya berita atau informasi yang dibacanya. Pada akhirnya, pembaca akan memprioritaskan pilihannya pada website-website yang menyuguhkan informasi yang sesuai dengan kepentingannya dan yang dapat dipercaya.
Tags
Teknologi & ITE