Bisakah Uang Muka Kembali Jika Jual Beli Batal?


KOMNAS LKPI - Down Payment (DP) atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Uang Muka dalam jual beli terjadi antara kesepakatan dua belah pihak saat bertransaksi jual beli. Pelaksanaan perjanjian jual beli juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
  1. adanya kesepakatan untuk mengikatkan dirinya,
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
  3. suatu hal tertentu, dan
  4. suatu sebab yang halal.

Dalam Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa, "perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu." Artinya perjanjian tersebut dibagi dalam tiga macam prestasi yaitu:
  1. Untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang,
  2. Untuk berbuat sesuatu,
  3. Untuk tidak berbuat sesuatu,

Sedangkan jual beli itu sendiri adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keadaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sebagai bentuk akibat dari suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:

  1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
  3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Uang muka menjadi salah satu opsi bagi pembeli agar mendapatkan jaminan barang yang diinginkannya sehingga bisa dikatakan sebagai tanda jadi yang diberikan oleh pembeli kepada penjual yang mana nantinya sisa uang pembayaran akan diberikan setelah barang tersebut diterima.

Lalu bagaimana dengan status uang muka tersebut jika jual beli dibatalkan? ketika pembeli menginginkan perjanjian jual beli dibatalkan, maka perjanjian jual beli tersebut akan batal dan pembeli tidak bisa meminta kembali uang muka tersebut.

Kecuali dalam perjanjian tersebut terdapat suatu pasal yang menyebut baik pembeli maupun penjual dapat membatalkan suatu perjanjian jual beli tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, yaitu uang muka bisa dikembalikan.

Namun apabila yang lalai dan membatalkan perjanjian adalah si penerima uang muka, maka si penerima uang muka harus mengembalikan uang muka tersebut dan ditambah dengan membayar uang sebesar uang muka yang diberikan oleh pembeli.

Hal ini sesuai dengan bunyi dari Pasal 1446 KUHPerdata yang menjelaskan, "jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya."

Jadi dapat kita simpulkan bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan oleh pembeli maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada penjual.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak