KOMNAS LKPI - Dalam Pasal 1792 KUHPerdata telah diatur bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Pemberian kuasa juga merupakan suatu jenis persetujuan atau perjanjian.
Sedangkan mengenai sahnya pemberian kuasa juga harus memenuhi beberapa syarat sahnya perjanjian yang dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni:
- adanya kesepakatan untuk mengikatkan dirinya,
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
- suatu hal tertentu, dan
- suatu sebab yang halal.
Lebih lanjut
dalam Pasal 1793 KUHPerdata juga dijelaskan bahwa “Kuasa dapat diberikan dan diterima
dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk
surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara
diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
Membuktikan Pemberian Kuasa Secara Lisan
Didalam suatu kasus perkara perdata, pemberian kuasa secara lisan masih dapat dibuktikan melalui alat bukti lain. Adapun alat bukti lain selain bukti tertulis telah diterangkan juga dalam Pasal 1866 KUHPerdata yakni melalui bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan juga sumpah.
Selain itu, dalam perkara pidana pada Pasal 184 atat (1) KUHAP juga menjelaskan mengenai alat bukti yang sah yakni:
- 1. keterangan saksi;
- 2. keterangan ahli;
- 3. surat;
- 4. petunjuk;
- 5. keterangan terdakwa.
Pada beberapa perkara sebelumnya, keterangan saksi hanya berlaku pada orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri, sehingga dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana.
Namun, setelah dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Konstiusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), pengertian saksi telah diperluas oleh MK, yakni menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
Kemudian, untuk dapat membuktikan kebenaran mengenai pemberian kuasa secara lisan, maka bisa dengan menggunakan alat bukti lain selain alat bukti tertulis, seperti keterangan saksi atau alat bukti lain yang sah bergantung pada perkara yang sedang dihadapi.
Namun perlu diketahui juga didalam Pasal 1905 KUHPerdata menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa didukung alat PEMBUKTIAN lain, dalam suatu pengadilan tidak bisa diterima. Dipertegas juga dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Maka dari itu, keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup untuk dapat melakukan pembuktian, jadi harus ada keterangan dari beberapa orang saksi dan/atau alat bukti lain untuk dapat menjadi alat bukti yang sah.
Tags
Hukum Perdata