Jerat Pidana Bagi Mertua Yang Menahan Anak Untuk Bertemu Orang Tuanya


KOMNAS LKPI – Ada beberapa kasus dalam masyarakat kita yang salah satunya pasangan suami istri dipisahkan oleh mertuanya agar bercerai. Perlu diketahui, perceraian hanya dapat terjadi apabila ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun sebagai pasangan suami-istri.

Adapun alasan-alasan perceraian tersebut adalah:
  1. Adanya salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Adanya salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
  3. Adanya salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Adanya salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Adanya salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Bagi pasangan yang menganut agama Islam, ditambah lagi 2 (dua) alasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak dan pindah agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Kasus Mertua Yang Menahan Anak Untuk Bertemu Orang Tuanya

Perlu kita pahami bersama bahwa seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, maka Si Anak berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaannya.

Kemudian, salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal orang tuanya sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali.

Meskipun kedua orangtua berpisah, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan secara tetap dengan kedua orang tuanya. Anak juga tetap berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, Pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Dengan demikian, mertua yang dengan sengaja menahan anak dari kekuasaan orang tuanya tanpa terlebih dahulu adanya pencabutan kekuasaan melalui putusan pengadilan, maka ini merupakan suatu bentuk kejahatan.

Merujuk pada Pasal 330 KUHP sangat jelas menyebut:
  1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Maka apabila ada Seorang Mertua yang bersikeras menahan seorang anak tanpa persetujuan dari orang tuanya, dan tanpa adanya alasan yang dibenarkan menurut hukum, maka orang tua Si Anak dapat melaporkan hal ini pada kepolisian atas dasar pelanggaran Pasal 330 KUHP.


1 Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

  1. Thank you for sharing this interesting essay about the world of online games with us. As a reputable supplier of Sky247 Login, we are dedicated to providing our customers with a safe and dependable online betting environment so they can enjoy the thrill of cricket betting.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak