Pembeli Online Shop Tidak Mau Membayar, Bagaimana Langkah Hukumnya?


KOMNAS LKPI - Dalam beberapa kasus terkait perdagangan Online shop, ada kasus dimana penjual Online Shop telah mengirim barang kepada pembeli sesuai dengan pesanannya, namun setelah barang sampai, Si Pembeli tidak mau membayar barang yang telah diterimanya. Lalu bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan oleh Si Penjual Online shop?

Dalam kasus ini, pihak penjual Online Shop telah memenuhi prestasi, yakni dengan menyerahkan barang dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga mau membayar sesuai yang disepakati secara online dan pembeli dapat dikatakan telah Wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online ini kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, dalam UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan.

Selama ini tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.”

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Meskipun Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda, akan tetapi terdapat kesamaan unsur, yakni unsur “dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Meskipun, dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sehingga harus dibutuhkan kejelian oleh pihak Penyidik Kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Namun, pada praktiknya pihak penyidik dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Jadi, perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut dengan membeli barang tapi tidak mau membayar secara perdata dapat dikatakan sebagai wanprestasi dan secara pidana merupakan penipuan.

Maka dari itu, langkah yang bisa diambil oleh Si Penjual Online Shop tersebut adalah tentunya dengan cara kekeluargaan dahulu. Namun, apabila pembeli masih juga tidak beritikad baik yakni tidak mau membayar, maka Si Pembeli tersebut dapat digugat secara perdata dan/atau Dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak