PNS Selingkuh Bisa Dipecat


KOMNAS LKPI - Perselingkuhan merupakan Pasal Delik Aduan, yang artinya Pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak Suami atau Istri yang tercemar atau dirugikan.

Pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Suami (A) mengadukan bahwa Istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka Si Istri (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan laki-laki lain tersebut (C) sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.


Larangan perselingkuhan bagi kalangan PNS merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi:

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama ialah melakukan hubungan badan seperti suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi:

  • a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  • b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  • c. pembebasan dari jabatan;
  • d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat karena perselingkuhan tersebut, dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara dan juga dapat diduga karena telah melanggar kewajiban untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak