DISCLAIMER

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Mohon Diperhatikan Bagi Semua Pengguna Situs KOMNAS LKPI

  • Seluruh informasi dan data yang disediakan pada situs KOMNAS LKPI ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum, namun hanya memberikan gambaran umum terhadap suatu informasi atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
  • Pada dasarnya KOMNAS LKPI tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien, penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang Penasehat Hukum yang berpotensi.
  • Situs KOMNAS LKPI ini tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan maupun kekurangan pada setiap konten yang disampaikan oleh KOMNAS LKPI.
  • KOMNAS LKPI berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pada setiap konten atau pertanyaan tanpa mengubah substansi dari setiap konten maupun hal-hal yang ditanyakan.
  • Ada beberapa Artikel dalam situs KOMNAS LKPI yang kami ambil dari sumber yang berkompenten dan dapat dipercaya, yakni situs HukumOnline. Oleh karenanya, KOMNAS LKPI memberikan apresiasi pada HukumOnline yang telah turut serta mencerdaskan bangsa. Oleh karenanya, sebagai ucapan terima kasih dari kami, kami memasang link tautan serta beberapa Banner dari HukumOnline didalam situs KOMNAS LKPI ini.
  • Setiap konten, artikel atau jawaban tertentu pada situs KOMNAS LKPI ini mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Maka dari itu, Pengguna situs KOMNAS LKPI disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel atau jawaban untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
  • Setiap Akses dan penggunaan situs ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan KOMNAS LKPI.

Terima Kasih,
KOMNAS LKPI
15 September 2015


Posting Komentar

Komentar anda kami tunggu agar kami dapat memberikan edukasi dalam pengembangan hukum saat ini.

Formulir Kontak